PHARMASIST
IS NOT A MEDICINE SELLER OR DOCTOR'S ASISTANT
Farmasi adalah salah satu bidang
kesehatan yang memadukan ilmu terapan dengan medik kesehatan namun farmasi
bukanlah keduanya tetapi mencakup keduanya. Ajaib bin ajaib kan. Dan ketika
berbicara mengenai farmasi maka kita akan berbicara mengenai farmasis dan
tenaga dalam bidang farmasi itu sendiri yang disebut apoteker. Ketika
dipertanyakan apa sebenarnya farmasis dan apoteker ini? Dan seperti apa
peranannya, sebagian besar mengatakan mereka semua itu adalah si tukang obat
atau orang yang menjaga sebuah apotek. Ironis sekali ketika mereka beranggapan
bahwa seperti itulah akhir dari seorang farmasis atau mereka yang mendalami
bidang farmasis. Dan mereka mengetahui peranan apoteker itu adalah orang yang menjadi
pembantu dari dokter yang memberikan obat berdasarkan resep yang diberikan
dokter dan hanya tinggal menunggu di apotek klinik untuk menerima resep dokter
yang dibawa oleh pasien. Sesungguhnya kedudukan apoteker yang berjalan bersama
dokter itu memang benar, karena kedokteran dan apoteker merupakan satu kesatuan
pada awalnya atau yang disebut dengan "two silices" dimana yang
mendalami mengenai patologis manusia dan memeriksa pasien adalah peran dokter
dan apoteker berperan dalam menciptakan obat dan mengelompokkan obat
berdasarkan patologis pasien yang bersangkutan. Sehingga dokter akan selalu
beriringan dengan apoteker. Namun bukan berarti apoteker diartikan sebagai
pembantu dokter seperti anggapan masyarakat saat ini Pada dunia kesehatan yang
lebih banyak berperan dan dunia penuh rintangan dan begitu luas cakupannya
adalah bidang farmasi karena mereka mempelajari dari dasar kimiawi untuk
pembuatan obat, mekanisme obat didalam tubuh, memperhitungkan dosis dan
menciptakan obat yang aman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan
kedokteran adalah bidang yang cakupan pengetahuannya lebih ke khususnya dan
peran dokter hanyalah mendiagnosis penyakit dan menyebutkan obat yang cocok
dengan penyakit yang diidap oleh pasien tanpa mengetahui apa pengaruh dan efek
obat tersebut dalam tubuh dan bagaimana mekanismenya terhadap tubuh. Selain itu
apoteker dalam dunia kesehatan sudah mulai banyak kelihatan. Peran ini tidak
hanya dalam mengawal resep tetapi juga dalam swamedikasi, termasuk dalam
mengawal masyarakat dalam penggunaan sediaan farmasi lain. Banyak pekerjaan
apoteker diapotek yang merupakan peran apoteker dalam dunia kesehatan yang
tidak hanya sekedar tukang obat. Peran apoteker dan farmasi sangat besar dalam
kesehatan karena kita sebagai tenaga kesehatan yang berperan dalam menghasilkan
obat dan obat digunakan untuk menyembuhkan suatu penyakit tanpa adanya peran
besar apoteker dalam kesehatan, angka kematian akan lebih besar karena tidak
adanya obat yang diciptakan sedemikian rupa hingga obat yang dapat menyembuhkan
penyakit-penyakit yang tergolong penyakit mematikan karena dokter hanya bisa
menentukan pasien mengidap penyakit ini tetapi bukanlah dokter yang memberi
solusi melainkan adalah apoteker. Dan tanpa adanya apoteker tidak mungkin
adnaya kosmetik-kosmetik dan produk lainnya yang dapat meningkatkan perawatan
dan kecantikan pada wajah dan tubuh kita. Hanya apoteker yang dapat menciptakan
produk seperti itu. Sehingga terlihat nyata bahwa yang berpengaruh besar dalam
kesehatan masyarakat melainkan adalah farmasi. Farmasi lah yang lebih mengerti
masyarakat, mereka akan senantiasa melihat keadaan rakyat dan menciptakan
inovasi baru untuk menciptakan obat dan produk lain yang sesuai dengan kondisi
dan keadaan serta menjadi solusi bagi masyarakat. Karena prinsip dari farmasi
sendiri aadalah cerdas, kreatif dan inovatif. Mereka akan terus bekerja keras
untuk menciptakan obat yang dapat menyembuhkan segala penyakit dalam masyarakat
hingga produk yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan rakyat. Karena dari
beberapa produk farmasi itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis
tergantung dari jenis kulit dan masih banyak lainnya. Dari situlah dapat
dilihat bentuk peran penting dan kerja keras dari pelayanan farmasis atau
apoteker Namun, mungkin karena kita sebagai farmasi yang tidak langsung
berinteraksi dengan pasien dan hanya berperan dibelakang layar sehingga
masyarakat kurang memahami peran farmasi sesungguhnya. Namun kita sebagai
farmasis akan selalu mengabdikan diri dengan masyarakat dengan melakukan inovasi
dalam obat dan produk lainnya. Hidup Farmasi
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/dianaastuti/isu-kefarmasian_54f92f5fa33311f4018b4838
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/dianaastuti/isu-kefarmasian_54f92f5fa33311f4018b4838
PHARMASIST IS NOT A
MEDICINE SELLER OR DOCTOR'S ASISTANT
Farmasi adalah salah satu bidang kesehatan yang memadukan ilmu terapan
dengan medik kesehatan namun farmasi bukanlah keduanya tetapi mencakup
keduanya. Ajaib bin ajaib kan. Dan ketika berbicara mengenai farmasi
maka kita akan berbicara mengenai farmasis dan tenaga dalam bidang
farmasi itu sendiri yang disebut apoteker. Ketika dipertanyakan apa
sebenarnya farmasis dan apoteker ini? Dan seperti apa peranannya,
sebagian besar mengatakan mereka semua itu adalah si tukang obat atau
orang yang menjaga sebuah apotek. Ironis sekali ketika mereka
beranggapan bahwa seperti itulah akhir dari seorang farmasis atau mereka
yang mendalami bidang farmasis.
Dan mereka mengetahui peranan apoteker itu adalah orang yang menjadi
pembantu dari dokter yang memberikan obat berdasarkan resep yang
diberikan dokter dan hanya tinggal menunggu di apotek klinik untuk
menerima resep dokter yang dibawa oleh pasien. Sesungguhnya kedudukan
apoteker yang berjalan bersama dokter itu memang benar, karena
kedokteran dan apoteker merupakan satu kesatuan pada awalnya atau yang
disebut dengan "two silices" dimana yang mendalami mengenai patologis
manusia dan memeriksa pasien adalah peran dokter dan apoteker berperan
dalam menciptakan obat dan mengelompokkan obat berdasarkan patologis
pasien yang bersangkutan. Sehingga dokter akan selalu beriringan dengan
apoteker. Namun bukan berarti apoteker diartikan sebagai pembantu
dokter seperti anggapan masyarakat saat ini
Pada dunia kesehatan yang lebih banyak berperan dan dunia penuh
rintangan dan begitu luas cakupannya adalah bidang farmasi karena mereka
mempelajari dari dasar kimiawi untuk pembuatan obat, mekanisme obat
didalam tubuh, memperhitungkan dosis dan menciptakan obat yang aman dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan kedokteran adalah bidang
yang cakupan pengetahuannya lebih ke khususnya dan peran dokter
hanyalah mendiagnosis penyakit dan menyebutkan obat yang cocok dengan
penyakit yang diidap oleh pasien tanpa mengetahui apa pengaruh dan efek
obat tersebut dalam tubuh dan bagaimana mekanismenya terhadap tubuh.
Selain itu apoteker dalam dunia kesehatan sudah mulai banyak kelihatan.
Peran ini tidak hanya dalam mengawal resep tetapi juga dalam
swamedikasi, termasuk dalam mengawal masyarakat dalam penggunaan sediaan
farmasi lain. Banyak pekerjaan apoteker diapotek yang merupakan peran
apoteker dalam dunia kesehatan yang tidak hanya sekedar tukang obat.
Peran apoteker dan farmasi sangat besar dalam kesehatan karena kita
sebagai tenaga kesehatan yang berperan dalam menghasilkan obat dan obat
digunakan untuk menyembuhkan suatu penyakit tanpa adanya peran besar
apoteker dalam kesehatan, angka kematian akan lebih besar karena tidak
adanya obat yang diciptakan sedemikian rupa hingga obat yang dapat
menyembuhkan penyakit-penyakit yang tergolong penyakit mematikan karena
dokter hanya bisa menentukan pasien mengidap penyakit ini tetapi
bukanlah dokter yang memberi solusi melainkan adalah apoteker. Dan tanpa
adanya apoteker tidak mungkin adnaya kosmetik-kosmetik dan produk
lainnya yang dapat meningkatkan perawatan dan kecantikan pada wajah dan
tubuh kita. Hanya apoteker yang dapat menciptakan produk seperti itu.
Sehingga terlihat nyata bahwa yang berpengaruh besar dalam kesehatan
masyarakat melainkan adalah farmasi. Farmasi lah yang lebih mengerti
masyarakat, mereka akan senantiasa melihat keadaan rakyat dan
menciptakan inovasi baru untuk menciptakan obat dan produk lain yang
sesuai dengan kondisi dan keadaan serta menjadi solusi bagi masyarakat.
Karena prinsip dari farmasi sendiri aadalah cerdas, kreatif dan
inovatif. Mereka akan terus bekerja keras untuk menciptakan obat yang
dapat menyembuhkan segala penyakit dalam masyarakat hingga produk yang
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan rakyat. Karena dari beberapa
produk farmasi itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis tergantung
dari jenis kulit dan masih banyak lainnya. Dari situlah dapat dilihat
bentuk peran penting dan kerja keras dari pelayanan farmasis atau
apoteker
Namun, mungkin karena kita sebagai farmasi yang tidak langsung
berinteraksi dengan pasien dan hanya berperan dibelakang layar sehingga
masyarakat kurang memahami peran farmasi sesungguhnya. Namun kita
sebagai farmasis akan selalu mengabdikan diri dengan masyarakat dengan
melakukan inovasi dalam obat dan produk lainnya. Hidup Farmasi
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/dianaastuti/isu-kefarmasian_54f92f5fa33311f4018b4838
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/dianaastuti/isu-kefarmasian_54f92f5fa33311f4018b4838
PHARMASIST IS NOT A
MEDICINE SELLER OR DOCTOR'S ASISTANT
Farmasi adalah salah satu bidang kesehatan yang memadukan ilmu terapan
dengan medik kesehatan namun farmasi bukanlah keduanya tetapi mencakup
keduanya. Ajaib bin ajaib kan. Dan ketika berbicara mengenai farmasi
maka kita akan berbicara mengenai farmasis dan tenaga dalam bidang
farmasi itu sendiri yang disebut apoteker. Ketika dipertanyakan apa
sebenarnya farmasis dan apoteker ini? Dan seperti apa peranannya,
sebagian besar mengatakan mereka semua itu adalah si tukang obat atau
orang yang menjaga sebuah apotek. Ironis sekali ketika mereka
beranggapan bahwa seperti itulah akhir dari seorang farmasis atau mereka
yang mendalami bidang farmasis.
Dan mereka mengetahui peranan apoteker itu adalah orang yang menjadi
pembantu dari dokter yang memberikan obat berdasarkan resep yang
diberikan dokter dan hanya tinggal menunggu di apotek klinik untuk
menerima resep dokter yang dibawa oleh pasien. Sesungguhnya kedudukan
apoteker yang berjalan bersama dokter itu memang benar, karena
kedokteran dan apoteker merupakan satu kesatuan pada awalnya atau yang
disebut dengan "two silices" dimana yang mendalami mengenai patologis
manusia dan memeriksa pasien adalah peran dokter dan apoteker berperan
dalam menciptakan obat dan mengelompokkan obat berdasarkan patologis
pasien yang bersangkutan. Sehingga dokter akan selalu beriringan dengan
apoteker. Namun bukan berarti apoteker diartikan sebagai pembantu
dokter seperti anggapan masyarakat saat ini
Pada dunia kesehatan yang lebih banyak berperan dan dunia penuh
rintangan dan begitu luas cakupannya adalah bidang farmasi karena mereka
mempelajari dari dasar kimiawi untuk pembuatan obat, mekanisme obat
didalam tubuh, memperhitungkan dosis dan menciptakan obat yang aman dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan kedokteran adalah bidang
yang cakupan pengetahuannya lebih ke khususnya dan peran dokter
hanyalah mendiagnosis penyakit dan menyebutkan obat yang cocok dengan
penyakit yang diidap oleh pasien tanpa mengetahui apa pengaruh dan efek
obat tersebut dalam tubuh dan bagaimana mekanismenya terhadap tubuh.
Selain itu apoteker dalam dunia kesehatan sudah mulai banyak kelihatan.
Peran ini tidak hanya dalam mengawal resep tetapi juga dalam
swamedikasi, termasuk dalam mengawal masyarakat dalam penggunaan sediaan
farmasi lain. Banyak pekerjaan apoteker diapotek yang merupakan peran
apoteker dalam dunia kesehatan yang tidak hanya sekedar tukang obat.
Peran apoteker dan farmasi sangat besar dalam kesehatan karena kita
sebagai tenaga kesehatan yang berperan dalam menghasilkan obat dan obat
digunakan untuk menyembuhkan suatu penyakit tanpa adanya peran besar
apoteker dalam kesehatan, angka kematian akan lebih besar karena tidak
adanya obat yang diciptakan sedemikian rupa hingga obat yang dapat
menyembuhkan penyakit-penyakit yang tergolong penyakit mematikan karena
dokter hanya bisa menentukan pasien mengidap penyakit ini tetapi
bukanlah dokter yang memberi solusi melainkan adalah apoteker. Dan tanpa
adanya apoteker tidak mungkin adnaya kosmetik-kosmetik dan produk
lainnya yang dapat meningkatkan perawatan dan kecantikan pada wajah dan
tubuh kita. Hanya apoteker yang dapat menciptakan produk seperti itu.
Sehingga terlihat nyata bahwa yang berpengaruh besar dalam kesehatan
masyarakat melainkan adalah farmasi. Farmasi lah yang lebih mengerti
masyarakat, mereka akan senantiasa melihat keadaan rakyat dan
menciptakan inovasi baru untuk menciptakan obat dan produk lain yang
sesuai dengan kondisi dan keadaan serta menjadi solusi bagi masyarakat.
Karena prinsip dari farmasi sendiri aadalah cerdas, kreatif dan
inovatif. Mereka akan terus bekerja keras untuk menciptakan obat yang
dapat menyembuhkan segala penyakit dalam masyarakat hingga produk yang
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan rakyat. Karena dari beberapa
produk farmasi itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis tergantung
dari jenis kulit dan masih banyak lainnya. Dari situlah dapat dilihat
bentuk peran penting dan kerja keras dari pelayanan farmasis atau
apoteker
Namun, mungkin karena kita sebagai farmasi yang tidak langsung
berinteraksi dengan pasien dan hanya berperan dibelakang layar sehingga
masyarakat kurang memahami peran farmasi sesungguhnya. Namun kita
sebagai farmasis akan selalu mengabdikan diri dengan masyarakat dengan
melakukan inovasi dalam obat dan produk lainnya. Hidup Farmasi
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/dianaastuti/isu-kefarmasian_54f92f5fa33311f4018b4838
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/dianaastuti/isu-kefarmasian_54f92f5fa33311f4018b4838
PHARMASIST IS NOT A
MEDICINE SELLER OR DOCTOR'S ASISTANT
Farmasi adalah salah satu bidang kesehatan yang memadukan ilmu terapan
dengan medik kesehatan namun farmasi bukanlah keduanya tetapi mencakup
keduanya. Ajaib bin ajaib kan. Dan ketika berbicara mengenai farmasi
maka kita akan berbicara mengenai farmasis dan tenaga dalam bidang
farmasi itu sendiri yang disebut apoteker. Ketika dipertanyakan apa
sebenarnya farmasis dan apoteker ini? Dan seperti apa peranannya,
sebagian besar mengatakan mereka semua itu adalah si tukang obat atau
orang yang menjaga sebuah apotek. Ironis sekali ketika mereka
beranggapan bahwa seperti itulah akhir dari seorang farmasis atau mereka
yang mendalami bidang farmasis.
Dan mereka mengetahui peranan apoteker itu adalah orang yang menjadi
pembantu dari dokter yang memberikan obat berdasarkan resep yang
diberikan dokter dan hanya tinggal menunggu di apotek klinik untuk
menerima resep dokter yang dibawa oleh pasien. Sesungguhnya kedudukan
apoteker yang berjalan bersama dokter itu memang benar, karena
kedokteran dan apoteker merupakan satu kesatuan pada awalnya atau yang
disebut dengan "two silices" dimana yang mendalami mengenai patologis
manusia dan memeriksa pasien adalah peran dokter dan apoteker berperan
dalam menciptakan obat dan mengelompokkan obat berdasarkan patologis
pasien yang bersangkutan. Sehingga dokter akan selalu beriringan dengan
apoteker. Namun bukan berarti apoteker diartikan sebagai pembantu
dokter seperti anggapan masyarakat saat ini
Pada dunia kesehatan yang lebih banyak berperan dan dunia penuh
rintangan dan begitu luas cakupannya adalah bidang farmasi karena mereka
mempelajari dari dasar kimiawi untuk pembuatan obat, mekanisme obat
didalam tubuh, memperhitungkan dosis dan menciptakan obat yang aman dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan kedokteran adalah bidang
yang cakupan pengetahuannya lebih ke khususnya dan peran dokter
hanyalah mendiagnosis penyakit dan menyebutkan obat yang cocok dengan
penyakit yang diidap oleh pasien tanpa mengetahui apa pengaruh dan efek
obat tersebut dalam tubuh dan bagaimana mekanismenya terhadap tubuh.
Selain itu apoteker dalam dunia kesehatan sudah mulai banyak kelihatan.
Peran ini tidak hanya dalam mengawal resep tetapi juga dalam
swamedikasi, termasuk dalam mengawal masyarakat dalam penggunaan sediaan
farmasi lain. Banyak pekerjaan apoteker diapotek yang merupakan peran
apoteker dalam dunia kesehatan yang tidak hanya sekedar tukang obat.
Peran apoteker dan farmasi sangat besar dalam kesehatan karena kita
sebagai tenaga kesehatan yang berperan dalam menghasilkan obat dan obat
digunakan untuk menyembuhkan suatu penyakit tanpa adanya peran besar
apoteker dalam kesehatan, angka kematian akan lebih besar karena tidak
adanya obat yang diciptakan sedemikian rupa hingga obat yang dapat
menyembuhkan penyakit-penyakit yang tergolong penyakit mematikan karena
dokter hanya bisa menentukan pasien mengidap penyakit ini tetapi
bukanlah dokter yang memberi solusi melainkan adalah apoteker. Dan tanpa
adanya apoteker tidak mungkin adnaya kosmetik-kosmetik dan produk
lainnya yang dapat meningkatkan perawatan dan kecantikan pada wajah dan
tubuh kita. Hanya apoteker yang dapat menciptakan produk seperti itu.
Sehingga terlihat nyata bahwa yang berpengaruh besar dalam kesehatan
masyarakat melainkan adalah farmasi. Farmasi lah yang lebih mengerti
masyarakat, mereka akan senantiasa melihat keadaan rakyat dan
menciptakan inovasi baru untuk menciptakan obat dan produk lain yang
sesuai dengan kondisi dan keadaan serta menjadi solusi bagi masyarakat.
Karena prinsip dari farmasi sendiri aadalah cerdas, kreatif dan
inovatif. Mereka akan terus bekerja keras untuk menciptakan obat yang
dapat menyembuhkan segala penyakit dalam masyarakat hingga produk yang
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan rakyat. Karena dari beberapa
produk farmasi itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis tergantung
dari jenis kulit dan masih banyak lainnya. Dari situlah dapat dilihat
bentuk peran penting dan kerja keras dari pelayanan farmasis atau
apoteker
Namun, mungkin karena kita sebagai farmasi yang tidak langsung
berinteraksi dengan pasien dan hanya berperan dibelakang layar sehingga
masyarakat kurang memahami peran farmasi sesungguhnya. Namun kita
sebagai farmasis akan selalu mengabdikan diri dengan masyarakat dengan
melakukan inovasi dalam obat dan produk lainnya. Hidup Farmasi
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/dianaastuti/isu-kefarmasian_54f92f5fa33311f4018b4838
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/dianaastuti/isu-kefarmasian_54f92f5fa33311f4018b4838
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI
BAHAN OBAT FARMASI
Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan
yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon
farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di
gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar
obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan
haruslah halal.
Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya
penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu.
Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit
kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang
mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi
dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki
kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa
menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya
bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila
dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173)
Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi
yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi
memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat.
Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi
seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama
islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena
biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya.
Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih
menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari
bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang
dapat menggantikan minyak babi.
Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya
mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang
status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk
obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau
diminum.
Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama
untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian
Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah
untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi
dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan
hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22
produknya.
Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak
mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa
benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera
ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini
umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif
suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen
obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta
pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu
semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.
Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan
aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat
Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan
itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau
diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan
haram.
Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan
yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam
membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian
mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini
bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek
samping yang ditimbulkan.
Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan
melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3