Selasa, 31 Mei 2016

isu terhangat seputar farmasi

   
PHARMASIST IS NOT A MEDICINE SELLER OR DOCTOR'S ASISTANT
 Farmasi adalah salah satu bidang kesehatan yang memadukan ilmu terapan dengan medik kesehatan namun farmasi bukanlah keduanya tetapi mencakup keduanya. Ajaib bin ajaib kan. Dan ketika berbicara mengenai farmasi maka kita akan berbicara mengenai farmasis dan tenaga dalam bidang farmasi itu sendiri yang disebut apoteker. Ketika dipertanyakan apa sebenarnya farmasis dan apoteker ini? Dan seperti apa peranannya, sebagian besar mengatakan mereka semua itu adalah si tukang obat atau orang yang menjaga sebuah apotek. Ironis sekali ketika mereka beranggapan bahwa seperti itulah akhir dari seorang farmasis atau mereka yang mendalami bidang farmasis. Dan mereka mengetahui peranan apoteker itu adalah orang yang menjadi pembantu dari dokter yang memberikan obat berdasarkan resep yang diberikan dokter dan hanya tinggal menunggu di apotek klinik untuk menerima resep dokter yang dibawa oleh pasien. Sesungguhnya kedudukan apoteker yang berjalan bersama dokter itu memang benar, karena kedokteran dan apoteker merupakan satu kesatuan pada awalnya atau yang disebut dengan "two silices" dimana yang mendalami mengenai patologis manusia dan memeriksa pasien adalah peran dokter dan apoteker berperan dalam menciptakan obat dan mengelompokkan obat berdasarkan patologis pasien yang bersangkutan. Sehingga dokter akan selalu beriringan dengan apoteker. Namun bukan berarti apoteker diartikan sebagai pembantu dokter seperti anggapan masyarakat saat ini Pada dunia kesehatan yang lebih banyak berperan dan dunia penuh rintangan dan begitu luas cakupannya adalah bidang farmasi karena mereka mempelajari dari dasar kimiawi untuk pembuatan obat, mekanisme obat didalam tubuh, memperhitungkan dosis dan menciptakan obat yang aman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan kedokteran adalah bidang yang cakupan pengetahuannya lebih ke khususnya dan peran dokter hanyalah mendiagnosis penyakit dan menyebutkan obat yang cocok dengan penyakit yang diidap oleh pasien tanpa mengetahui apa pengaruh dan efek obat tersebut dalam tubuh dan bagaimana mekanismenya terhadap tubuh. Selain itu apoteker dalam dunia kesehatan sudah mulai banyak kelihatan. Peran ini tidak hanya dalam mengawal resep tetapi juga dalam swamedikasi, termasuk dalam mengawal masyarakat dalam penggunaan sediaan farmasi lain. Banyak pekerjaan apoteker diapotek yang merupakan peran apoteker dalam dunia kesehatan yang tidak hanya sekedar tukang obat. Peran apoteker dan farmasi sangat besar dalam kesehatan karena kita sebagai tenaga kesehatan yang berperan dalam menghasilkan obat dan obat digunakan untuk menyembuhkan suatu penyakit tanpa adanya peran besar apoteker dalam kesehatan, angka kematian akan lebih besar karena tidak adanya obat yang diciptakan sedemikian rupa hingga obat yang dapat menyembuhkan penyakit-penyakit yang tergolong penyakit mematikan karena dokter hanya bisa menentukan pasien mengidap penyakit ini tetapi bukanlah dokter yang memberi solusi melainkan adalah apoteker. Dan tanpa adanya apoteker tidak mungkin adnaya kosmetik-kosmetik dan produk lainnya yang dapat meningkatkan perawatan dan kecantikan pada wajah dan tubuh kita. Hanya apoteker yang dapat menciptakan produk seperti itu. Sehingga terlihat nyata bahwa yang berpengaruh besar dalam kesehatan masyarakat melainkan adalah farmasi. Farmasi lah yang lebih mengerti masyarakat, mereka akan senantiasa melihat keadaan rakyat dan menciptakan inovasi baru untuk menciptakan obat dan produk lain yang sesuai dengan kondisi dan keadaan serta menjadi solusi bagi masyarakat. Karena prinsip dari farmasi sendiri aadalah cerdas, kreatif dan inovatif. Mereka akan terus bekerja keras untuk menciptakan obat yang dapat menyembuhkan segala penyakit dalam masyarakat hingga produk yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan rakyat. Karena dari beberapa produk farmasi itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis tergantung dari jenis kulit dan masih banyak lainnya. Dari situlah dapat dilihat bentuk peran penting dan kerja keras dari pelayanan farmasis atau apoteker Namun, mungkin karena kita sebagai farmasi yang tidak langsung berinteraksi dengan pasien dan hanya berperan dibelakang layar sehingga masyarakat kurang memahami peran farmasi sesungguhnya. Namun kita sebagai farmasis akan selalu mengabdikan diri dengan masyarakat dengan melakukan inovasi dalam obat dan produk lainnya. Hidup Farmasi

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/dianaastuti/isu-kefarmasian_54f92f5fa33311f4018b4838

PHARMASIST IS NOT A MEDICINE SELLER OR DOCTOR'S ASISTANT Farmasi adalah salah satu bidang kesehatan yang memadukan ilmu terapan dengan medik kesehatan namun farmasi bukanlah keduanya tetapi mencakup keduanya. Ajaib bin ajaib kan. Dan ketika berbicara mengenai farmasi maka kita akan berbicara mengenai farmasis dan tenaga dalam bidang farmasi itu sendiri yang disebut apoteker. Ketika dipertanyakan apa sebenarnya farmasis dan apoteker ini? Dan seperti apa peranannya, sebagian besar mengatakan mereka semua itu adalah si tukang obat atau orang yang menjaga sebuah apotek. Ironis sekali ketika mereka beranggapan bahwa seperti itulah akhir dari seorang farmasis atau mereka yang mendalami bidang farmasis. Dan mereka mengetahui peranan apoteker itu adalah orang yang menjadi pembantu dari dokter yang memberikan obat berdasarkan resep yang diberikan dokter dan hanya tinggal menunggu di apotek klinik untuk menerima resep dokter yang dibawa oleh pasien. Sesungguhnya kedudukan apoteker yang berjalan bersama dokter itu memang benar, karena kedokteran dan apoteker merupakan satu kesatuan pada awalnya atau yang disebut dengan "two silices" dimana yang mendalami mengenai patologis manusia dan memeriksa pasien adalah peran dokter dan apoteker berperan dalam menciptakan obat dan mengelompokkan obat berdasarkan patologis pasien yang bersangkutan. Sehingga dokter akan selalu beriringan dengan apoteker. Namun bukan berarti apoteker diartikan sebagai pembantu dokter seperti anggapan masyarakat saat ini Pada dunia kesehatan yang lebih banyak berperan dan dunia penuh rintangan dan begitu luas cakupannya adalah bidang farmasi karena mereka mempelajari dari dasar kimiawi untuk pembuatan obat, mekanisme obat didalam tubuh, memperhitungkan dosis dan menciptakan obat yang aman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan kedokteran adalah bidang yang cakupan pengetahuannya lebih ke khususnya dan peran dokter hanyalah mendiagnosis penyakit dan menyebutkan obat yang cocok dengan penyakit yang diidap oleh pasien tanpa mengetahui apa pengaruh dan efek obat tersebut dalam tubuh dan bagaimana mekanismenya terhadap tubuh. Selain itu apoteker dalam dunia kesehatan sudah mulai banyak kelihatan. Peran ini tidak hanya dalam mengawal resep tetapi juga dalam swamedikasi, termasuk dalam mengawal masyarakat dalam penggunaan sediaan farmasi lain. Banyak pekerjaan apoteker diapotek yang merupakan peran apoteker dalam dunia kesehatan yang tidak hanya sekedar tukang obat. Peran apoteker dan farmasi sangat besar dalam kesehatan karena kita sebagai tenaga kesehatan yang berperan dalam menghasilkan obat dan obat digunakan untuk menyembuhkan suatu penyakit tanpa adanya peran besar apoteker dalam kesehatan, angka kematian akan lebih besar karena tidak adanya obat yang diciptakan sedemikian rupa hingga obat yang dapat menyembuhkan penyakit-penyakit yang tergolong penyakit mematikan karena dokter hanya bisa menentukan pasien mengidap penyakit ini tetapi bukanlah dokter yang memberi solusi melainkan adalah apoteker. Dan tanpa adanya apoteker tidak mungkin adnaya kosmetik-kosmetik dan produk lainnya yang dapat meningkatkan perawatan dan kecantikan pada wajah dan tubuh kita. Hanya apoteker yang dapat menciptakan produk seperti itu. Sehingga terlihat nyata bahwa yang berpengaruh besar dalam kesehatan masyarakat melainkan adalah farmasi. Farmasi lah yang lebih mengerti masyarakat, mereka akan senantiasa melihat keadaan rakyat dan menciptakan inovasi baru untuk menciptakan obat dan produk lain yang sesuai dengan kondisi dan keadaan serta menjadi solusi bagi masyarakat. Karena prinsip dari farmasi sendiri aadalah cerdas, kreatif dan inovatif. Mereka akan terus bekerja keras untuk menciptakan obat yang dapat menyembuhkan segala penyakit dalam masyarakat hingga produk yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan rakyat. Karena dari beberapa produk farmasi itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis tergantung dari jenis kulit dan masih banyak lainnya. Dari situlah dapat dilihat bentuk peran penting dan kerja keras dari pelayanan farmasis atau apoteker Namun, mungkin karena kita sebagai farmasi yang tidak langsung berinteraksi dengan pasien dan hanya berperan dibelakang layar sehingga masyarakat kurang memahami peran farmasi sesungguhnya. Namun kita sebagai farmasis akan selalu mengabdikan diri dengan masyarakat dengan melakukan inovasi dalam obat dan produk lainnya. Hidup Farmasi

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/dianaastuti/isu-kefarmasian_54f92f5fa33311f4018b4838
PHARMASIST IS NOT A MEDICINE SELLER OR DOCTOR'S ASISTANT Farmasi adalah salah satu bidang kesehatan yang memadukan ilmu terapan dengan medik kesehatan namun farmasi bukanlah keduanya tetapi mencakup keduanya. Ajaib bin ajaib kan. Dan ketika berbicara mengenai farmasi maka kita akan berbicara mengenai farmasis dan tenaga dalam bidang farmasi itu sendiri yang disebut apoteker. Ketika dipertanyakan apa sebenarnya farmasis dan apoteker ini? Dan seperti apa peranannya, sebagian besar mengatakan mereka semua itu adalah si tukang obat atau orang yang menjaga sebuah apotek. Ironis sekali ketika mereka beranggapan bahwa seperti itulah akhir dari seorang farmasis atau mereka yang mendalami bidang farmasis. Dan mereka mengetahui peranan apoteker itu adalah orang yang menjadi pembantu dari dokter yang memberikan obat berdasarkan resep yang diberikan dokter dan hanya tinggal menunggu di apotek klinik untuk menerima resep dokter yang dibawa oleh pasien. Sesungguhnya kedudukan apoteker yang berjalan bersama dokter itu memang benar, karena kedokteran dan apoteker merupakan satu kesatuan pada awalnya atau yang disebut dengan "two silices" dimana yang mendalami mengenai patologis manusia dan memeriksa pasien adalah peran dokter dan apoteker berperan dalam menciptakan obat dan mengelompokkan obat berdasarkan patologis pasien yang bersangkutan. Sehingga dokter akan selalu beriringan dengan apoteker. Namun bukan berarti apoteker diartikan sebagai pembantu dokter seperti anggapan masyarakat saat ini Pada dunia kesehatan yang lebih banyak berperan dan dunia penuh rintangan dan begitu luas cakupannya adalah bidang farmasi karena mereka mempelajari dari dasar kimiawi untuk pembuatan obat, mekanisme obat didalam tubuh, memperhitungkan dosis dan menciptakan obat yang aman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan kedokteran adalah bidang yang cakupan pengetahuannya lebih ke khususnya dan peran dokter hanyalah mendiagnosis penyakit dan menyebutkan obat yang cocok dengan penyakit yang diidap oleh pasien tanpa mengetahui apa pengaruh dan efek obat tersebut dalam tubuh dan bagaimana mekanismenya terhadap tubuh. Selain itu apoteker dalam dunia kesehatan sudah mulai banyak kelihatan. Peran ini tidak hanya dalam mengawal resep tetapi juga dalam swamedikasi, termasuk dalam mengawal masyarakat dalam penggunaan sediaan farmasi lain. Banyak pekerjaan apoteker diapotek yang merupakan peran apoteker dalam dunia kesehatan yang tidak hanya sekedar tukang obat. Peran apoteker dan farmasi sangat besar dalam kesehatan karena kita sebagai tenaga kesehatan yang berperan dalam menghasilkan obat dan obat digunakan untuk menyembuhkan suatu penyakit tanpa adanya peran besar apoteker dalam kesehatan, angka kematian akan lebih besar karena tidak adanya obat yang diciptakan sedemikian rupa hingga obat yang dapat menyembuhkan penyakit-penyakit yang tergolong penyakit mematikan karena dokter hanya bisa menentukan pasien mengidap penyakit ini tetapi bukanlah dokter yang memberi solusi melainkan adalah apoteker. Dan tanpa adanya apoteker tidak mungkin adnaya kosmetik-kosmetik dan produk lainnya yang dapat meningkatkan perawatan dan kecantikan pada wajah dan tubuh kita. Hanya apoteker yang dapat menciptakan produk seperti itu. Sehingga terlihat nyata bahwa yang berpengaruh besar dalam kesehatan masyarakat melainkan adalah farmasi. Farmasi lah yang lebih mengerti masyarakat, mereka akan senantiasa melihat keadaan rakyat dan menciptakan inovasi baru untuk menciptakan obat dan produk lain yang sesuai dengan kondisi dan keadaan serta menjadi solusi bagi masyarakat. Karena prinsip dari farmasi sendiri aadalah cerdas, kreatif dan inovatif. Mereka akan terus bekerja keras untuk menciptakan obat yang dapat menyembuhkan segala penyakit dalam masyarakat hingga produk yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan rakyat. Karena dari beberapa produk farmasi itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis tergantung dari jenis kulit dan masih banyak lainnya. Dari situlah dapat dilihat bentuk peran penting dan kerja keras dari pelayanan farmasis atau apoteker Namun, mungkin karena kita sebagai farmasi yang tidak langsung berinteraksi dengan pasien dan hanya berperan dibelakang layar sehingga masyarakat kurang memahami peran farmasi sesungguhnya. Namun kita sebagai farmasis akan selalu mengabdikan diri dengan masyarakat dengan melakukan inovasi dalam obat dan produk lainnya. Hidup Farmasi

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/dianaastuti/isu-kefarmasian_54f92f5fa33311f4018b4838                                        
PHARMASIST IS NOT A MEDICINE SELLER OR DOCTOR'S ASISTANT Farmasi adalah salah satu bidang kesehatan yang memadukan ilmu terapan dengan medik kesehatan namun farmasi bukanlah keduanya tetapi mencakup keduanya. Ajaib bin ajaib kan. Dan ketika berbicara mengenai farmasi maka kita akan berbicara mengenai farmasis dan tenaga dalam bidang farmasi itu sendiri yang disebut apoteker. Ketika dipertanyakan apa sebenarnya farmasis dan apoteker ini? Dan seperti apa peranannya, sebagian besar mengatakan mereka semua itu adalah si tukang obat atau orang yang menjaga sebuah apotek. Ironis sekali ketika mereka beranggapan bahwa seperti itulah akhir dari seorang farmasis atau mereka yang mendalami bidang farmasis. Dan mereka mengetahui peranan apoteker itu adalah orang yang menjadi pembantu dari dokter yang memberikan obat berdasarkan resep yang diberikan dokter dan hanya tinggal menunggu di apotek klinik untuk menerima resep dokter yang dibawa oleh pasien. Sesungguhnya kedudukan apoteker yang berjalan bersama dokter itu memang benar, karena kedokteran dan apoteker merupakan satu kesatuan pada awalnya atau yang disebut dengan "two silices" dimana yang mendalami mengenai patologis manusia dan memeriksa pasien adalah peran dokter dan apoteker berperan dalam menciptakan obat dan mengelompokkan obat berdasarkan patologis pasien yang bersangkutan. Sehingga dokter akan selalu beriringan dengan apoteker. Namun bukan berarti apoteker diartikan sebagai pembantu dokter seperti anggapan masyarakat saat ini Pada dunia kesehatan yang lebih banyak berperan dan dunia penuh rintangan dan begitu luas cakupannya adalah bidang farmasi karena mereka mempelajari dari dasar kimiawi untuk pembuatan obat, mekanisme obat didalam tubuh, memperhitungkan dosis dan menciptakan obat yang aman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan kedokteran adalah bidang yang cakupan pengetahuannya lebih ke khususnya dan peran dokter hanyalah mendiagnosis penyakit dan menyebutkan obat yang cocok dengan penyakit yang diidap oleh pasien tanpa mengetahui apa pengaruh dan efek obat tersebut dalam tubuh dan bagaimana mekanismenya terhadap tubuh. Selain itu apoteker dalam dunia kesehatan sudah mulai banyak kelihatan. Peran ini tidak hanya dalam mengawal resep tetapi juga dalam swamedikasi, termasuk dalam mengawal masyarakat dalam penggunaan sediaan farmasi lain. Banyak pekerjaan apoteker diapotek yang merupakan peran apoteker dalam dunia kesehatan yang tidak hanya sekedar tukang obat. Peran apoteker dan farmasi sangat besar dalam kesehatan karena kita sebagai tenaga kesehatan yang berperan dalam menghasilkan obat dan obat digunakan untuk menyembuhkan suatu penyakit tanpa adanya peran besar apoteker dalam kesehatan, angka kematian akan lebih besar karena tidak adanya obat yang diciptakan sedemikian rupa hingga obat yang dapat menyembuhkan penyakit-penyakit yang tergolong penyakit mematikan karena dokter hanya bisa menentukan pasien mengidap penyakit ini tetapi bukanlah dokter yang memberi solusi melainkan adalah apoteker. Dan tanpa adanya apoteker tidak mungkin adnaya kosmetik-kosmetik dan produk lainnya yang dapat meningkatkan perawatan dan kecantikan pada wajah dan tubuh kita. Hanya apoteker yang dapat menciptakan produk seperti itu. Sehingga terlihat nyata bahwa yang berpengaruh besar dalam kesehatan masyarakat melainkan adalah farmasi. Farmasi lah yang lebih mengerti masyarakat, mereka akan senantiasa melihat keadaan rakyat dan menciptakan inovasi baru untuk menciptakan obat dan produk lain yang sesuai dengan kondisi dan keadaan serta menjadi solusi bagi masyarakat. Karena prinsip dari farmasi sendiri aadalah cerdas, kreatif dan inovatif. Mereka akan terus bekerja keras untuk menciptakan obat yang dapat menyembuhkan segala penyakit dalam masyarakat hingga produk yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan rakyat. Karena dari beberapa produk farmasi itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis tergantung dari jenis kulit dan masih banyak lainnya. Dari situlah dapat dilihat bentuk peran penting dan kerja keras dari pelayanan farmasis atau apoteker Namun, mungkin karena kita sebagai farmasi yang tidak langsung berinteraksi dengan pasien dan hanya berperan dibelakang layar sehingga masyarakat kurang memahami peran farmasi sesungguhnya. Namun kita sebagai farmasis akan selalu mengabdikan diri dengan masyarakat dengan melakukan inovasi dalam obat dan produk lainnya. Hidup Farmasi

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/dianaastuti/isu-kefarmasian_54f92f5fa33311f4018b4838
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3
PENGGUNAAN BABI SEBAGAI BAHAN OBAT FARMASI Di dalam dunia farmasi, pasti hal utama dalam penyajian obat-obatan yakni bahan yang digunakan dalam pembuatan obat. Sehingga sebagai calon farmasis, kita harus mengetahui bahan yang mana sajakah yang pantas di gunakan dalam pembuatan bahan obat yang layak di konsumsi konsumen agar obat yang dibuat memberi efek kesembuhan juga bahan yang digunakan haruslah halal. Topik yang selalu hangat dalam dunia farmasi masa kini, di antaranya penggunaan enzim babi sebagai unsur pendukung obat tertentu. Salah satu contoh kasus seorang bapak beragama islam pengidap penyakit kanker yang sangat parah yang hanya dapat disembuhkan dari bahan yang mengandung babi, nah selain kontropersi dalam agamanya juga kontropersi dalam dunia farmasi kenapa seorang farmasi membuat obat yang memiliki kandungan babi ini. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173) Alasannya yang dapat muncul yakni karena mungkin saja seorang farmasi yang membuat obat ini seorang non-islam serta kandungan dari babi memiliki khasiat yang berbeda dan proses kerjanya dalam tubuh cepat. Namun sebagai farmasi yang harus diperhatikan yakni sebagai farmasi seharusnya tidak melakukan tindakan pembuatan obat yang haram diagama islam, karena di indonesia penduduknya sebagian besar islam, karena biasanya konsumen tidak melihat kandungan dari obat yang dikonsumsinya. Alasan lainnya karena apalagi kebanyakan dari obat yang beredar masih menggunakan produk yang dibuat di luar negeri, oleh karena itu dari bagian farmasi sendiri memiliki kesulitan untuk menemukan komponen yang dapat menggantikan minyak babi. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hal ini tentunya tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan penelitian agar dapat menemukan subtitusinya. Kementrian Kesehatan MUI menggandeng Majelis Kehormatan dari Kedokteran Syariah untuk bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang satu ini. Apalagi dari 30 ribu obat – obatan yang telah beredar dari 206 perusahaan hanya terdapat 5 perusahaan yang memiliki sertifikasi Halal dalam 22 produknya. Hal ini mengingat masih banyak pilihan merk obat lainnya yang tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu pemahaman yang berasumsi bahwa benda apapun akan halal dikonsumsi bila untuk obat, haruslah segera ditinggalkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan Syariah. Selama ini umumnya masyarakat tidak mengetahui dari apa saja dibuatnya bahan aktif suatu obat. Demikian juga pada brosur obat-obatan yang ada, produsen obat biasanya tidak menjelaskan asal-usul bahan aktif dan bahan penyerta pada produk obatnya secara lengkap. Para dokter pun mungkin belum tentu semuanya mengetahui asal-usul dibuatnya bahan dasar semua obat-obatan. Oleh karena itu para ahli farmasi muslim perlu sekali menjelaskan, bahan aktif obat apa saja yang berasal dari bahan-hahan yang haram, agar umat Islam mudah untuk menghindarinya. Hal ini mengingat bahwa obat-obatan itu umumnya adalah produk impor dari luar negeri, yang diciptakan atau diformulasikan oleh ilmuwan yang belum tentu mengenal masalah halal dan haram. Negeri kita kaya akan SDA salah satunya tumbuhan, dan banyak tumbuhan yang mengandung khasiat yang banyak. Disinilah peran farmasi dalam membudidayakan dan terus melakukan penelitian tentang tanaman kemudian mengolahnya menjadi obat yang layak dikonsumsi. Selain tanaman ini bersifat halal, dan memiliki banyak khasiat, serta tanpa ada efek samping yang ditimbulkan. Karena seorang farmasi yang baik tak hanya memikirkan penghasilan melainkan memikirkan para konsumen yang akan menggunakan obat.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/miniariska/isu-terhangat-farmasi_54f92ee5a33311ac048b47e3